Pengertian Koperasi
Koperasi juga
dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa
Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja
sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau
paling tidak mengandung makna kerja sama.
Kesimpulan, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi
terdapat undang-undang yang diatur dalam UU No. 25/1992: Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan.
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Dalam
konsep, aliran dan sejarah koperasi dapat dijelaskan masing masing sebagai
berikut:
A.
Konsep Koperasi
Ø Konsep Koperasi Barat
Ø Konsep Koperasi Sosialis
Ø Konsep Koperasi Negara Berkembang
1)
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2)
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
3)
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
B.
Aliran Koperasi
Ø Aliran Yardstick
Ø Aliran Sosialis
Ø Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1)
Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang ideologi kapitalis atau menganut perekonomian
Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi . Pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri . Pengaruhnya aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2)
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
selain menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3)
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
C.
Sejarah Koperasi
Koperasi pertama kali muncul di
Eropa pada awal abad ke 19. Ketika itu, negara-negara Eropa yang menerapkan
sistem ekonomi kapitalis, kaum buruh sedang berada pada pucak penderitaannya.
Untuk membebaskan diri mereka dari tindasan sistem perekonomian kapitalis,
serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat di sekitarnya,
kaum buruh bersepakat untuk menyatukan diri mereka dengan membentuk koperasi.
Koperasi yang pertama berdiri
tersebut disebut koperasi Rochdale di Inggris. Awalnya sebagai usaha penyediaan
barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan
terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi
sendiri barang yang akan dijual.
Setelah itu koperasi di Indonesia
semakin berkembang. Koperasi diIndonesia berkembang sejak zaman penjajahan
hingga sekarang ini. Koperasi tumbuh dan menyebar ke seluruh Indonesia, tidak
hanya di Purwokerto. Bahkan koperasi dianggap sebagai bangun usaha ekonomi yang
paling sesuai diterapkan di Indonesia dengan asas kekeluargaan dan
kegotongroyongannya.
Tokoh pemikir ekonomi Indonesia
seperti Mohammad Hatta, Mubyarto, Sri-Edi Swasono, Emil Salim yang membahas
ide-ide mengenai cooperation yang merupakan ide dasar dari koperasi.
Berbagai kebijkan pemerintah pun dikeluarkan untuk mengembangkan koperasi di
Indonesia diantaranya adalah diterbitkannya UU koperasi yang berubah-ubah
sesuai pemerintahan yang berkuasa. Hal tersebut juga menyebabkan timbul
tenggelamnya koperasi di Indonesia. Perkembangan koperasi memang tidak berjalan
mulus namun, setelah dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 koperasi mulai
berkembang lagi. Sampai akhirnya UU koperasi diperbaharui dengan UU No. 25
tahun 1992 yang masih berlaku hingga sekarang.
Narasumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar