Kelas : 4EA27
Dalam tema Islamic Financial Planning lebih menjelaskan bagaimana mengatur keuangan sehari-hari.
Sebagai contoh dimana
kita harus mempunyai post (bagian) berapa persen untuk kebutuhan
sedekah, kebutuhan menabung, kebutuhan sembako dan kebutuhan membayar
tagihan listrik telpon dll sehingga dengan gaji yang kita dapatkan masih
dapat sedekah dan menabung.
Dalam sehari hari
menabung sangat di perlukan. Namun selama ini banyak yang keliru
menabung di sisakan padahal kenyataannya menabung itu lebih baik di
sisihkan terlebih dahulu.
Dalam mengatur
keuangan yang perlu di perhatikan adalah merubah pola pikir dimana kita
merubahnya dengan cara "Diri sendiri yang mengendalikan uang"
Lalu dengan begitu kita tau keperluan apa saja yang kita butuhkan dengan mengeluarkan uang yang memang diperlukan.
Lalu dengan begitu kita tau keperluan apa saja yang kita butuhkan dengan mengeluarkan uang yang memang diperlukan.
Di dalam sebuah pernikahan terdapat pada fokus internal rumah tangga yaitu
40% - 60% Biaya hidup
10% Tabungan dan investasi
35% Cicilan hutang (Maksimal)
2.5% sedekah
40% - 60% Biaya hidup
10% Tabungan dan investasi
35% Cicilan hutang (Maksimal)
2.5% sedekah
Dalam kehidupan kita mengalami sebuah siklus usia dimana usia tersebut sebagai berikut:
0 - 20 tahun dimana usia ini masih meminta uang dengan orang tua dan masih belum berfikir keuangan untuk masa depan
21 - 58 tahun usia produktif dimana memikirkan begitu matang dengan mempersiapkan keuangan di masa sekarang dan masa tuanya
>58 tahun usia yang menikmati dengan keuangan yang telah di susun ketika usia produktif
0 - 20 tahun dimana usia ini masih meminta uang dengan orang tua dan masih belum berfikir keuangan untuk masa depan
21 - 58 tahun usia produktif dimana memikirkan begitu matang dengan mempersiapkan keuangan di masa sekarang dan masa tuanya
>58 tahun usia yang menikmati dengan keuangan yang telah di susun ketika usia produktif
Dalam sebuah
pernikahan sangat penting di wajibkan surat perjanjian pernikahan karena
agar tidak terjadinya pertengkaran sehingga dengan adanya surat
perjanjian masing masing pihak memahami apa yang sudah di buat
perjanjian terlebih dahulu
Namun dari semua
penjelasan terdapat dana darurat (dana cadangan) dimana dana cadangan
ini di peruntukan untuk biaya yang mengalami likuiditas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar