Senin, 18 Januari 2016

Contoh kasus pelanggaran etika bisnis dalam basis online

Contoh Kasus 1
 
PT. Metro Batavia (Batavia Air)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.

Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

            Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.

Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.”

Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).

“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).

Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.

Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.
 
 
Contoh kasus 2
 
Kasus penipuan belanja online yang melibatkan situs Lazada kembali terjadi. Kali ini, seseorang bernama Rizki Kartadikaria menumpahkan kekecewaannya karena barang yang dibelinya di situs Lazada tak sesuai pesanan.

Melalui akun Twitter pribadinya (@riz_kee), Rizki pada Rabu, 8 Juli 2015 mem-posting tweet, "Layanan @LazadaID mengecewakan, saya pesan HP asus zenfone 6 yg saya terima malah 2 BOX KISPRAY!".

Selanjutnya ia mem-posting kicauan yang memperlihatkan foto paket barang yang ia terima dari Lazada yang ternyata berisi Kispray saat dibuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lazada. Kami sudah mencoba berulang kali menghubungi pihak Lazada lewat saluran telepon maupun pesan singkat, namun belum ada jawaban.

Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Lazada. Konsumen bernama Danis Darusman mengaku telah melakukan pembelian satu unit iPhone 6 Plus di situs Lazada. Namun, ketika barang pesanannya sampai, ternyata di dalam kotak kemasan tersebut hanya terdapat sabun batangan merek Nuvo.

Kasus ini akhirnya berakhir dengan damai. Lazada mengklaim bahwa masalah ini merupakan kasus produk yang tertukar. Danis sudah mendapatkan iPhone 6 Plus yang ia pesan
sumber:
http://ikromfajarilahi.blogspot.co.id/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html
http://tekno.liputan6.com/read/2268889/kasus-lagi-beli-asus-zenfone-6-di-lazada-malah-dapat-kispray

Tidak ada komentar:

Posting Komentar