Rabu, 02 Oktober 2013

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Kesimpulan, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi terdapat undang-undang yang diatur dalam UU No. 25/1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan.
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manusia demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini kepercayaan mereka.

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”

Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

Definisi UU No. 25/1992
 Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Prinsip-Prinsip Koperasi
v  Prinsip Munkner
v  Prinsip Rochdale
v  Prinsip Raiffeisen
v  Prinsip Herman Schulze
v  Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
v  Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
v  Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Penjelasan Prinsip-Prinsip
A.     Prinsip-Prinsip Munkner
Þ    Keanggotaan bersifat sukarela
Þ    Keanggotaan terbuka
Þ    Pengembangan anggota
Þ    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Þ    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Þ    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Þ    Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Þ    Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Þ    Perkumpulan dengan sukarela
Þ    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Þ    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Þ    Pendidikan anggota
B.     PRINSIP ROCHDALE
Þ    Pengawasan secara demokratis
Þ    Keanggotaan yang terbuka
Þ    Bunga atas modal dibatasi
Þ    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Þ    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Þ    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Þ    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Þ    Netral terhadap politik dan agama
C.      PRINSIP RAIFFEISEN
Þ    Swadaya
Þ    Daerah kerja terbatas
Þ    SHU untuk cadangan
Þ    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Þ    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Þ    Usaha hanya kepada anggota
Þ    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.     PRINSIP HERMAN SCHULZE
Þ    Swadaya
Þ    Daerah kerja tak terbatas
Þ    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Þ    Tanggung jawab anggota terbatas
Þ    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Þ    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.      PRINSIP ICA
Þ    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
Þ    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Þ    Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
Þ    SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Þ    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Þ    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Þ    Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Þ    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Þ    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Þ    Adanya pembatasan bunga atas modal
Þ    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Þ    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Þ    Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G.     PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
Þ    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Þ    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Þ    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Þ    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Þ    Kemandirian
Þ    Pendidikan perkoperasian
Þ    Kerjasama antar koperasi
Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.











Refrensi
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar