MATERI GEOPOLITIK
1.1.
Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata,
yaitu “geo” dan “politik“. Maka,
Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai
masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston
E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati
suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan
interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan
politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional,
geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional
dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan
itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah,
dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga
provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas,
pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu
studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan
merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji
makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas
serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur
pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik
antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai
persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu
sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang
paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada
di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada
di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap
penyelenggaraan suatu negara.
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara
“determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal
yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi
geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara
raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh
oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua
negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu
negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik,
sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya
saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya
menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang
bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan
negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis.
Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara
raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan negara raksasa.
Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini
adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer,
seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara
lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh,
hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap
negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk
memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau
secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di
antara negara-negara raksasa.
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai
aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan
keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari
itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada
keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN,
Masyarakat
Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas
internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah
bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan
peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
1)
Berusaha menghubungkan kekuasaan
negara dengan potensi alam yang tersedia;
2)
Menghubungkan kebijaksanaan suatu
pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
3)
Menentukan bentuk dan corak politik
luar dan dalam negeri;
4)
Menggariskan pokok-pokok haluan
negara, misalnya pembangunan;
5)
Berusaha untuk meningkatkan posisi
dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan
teori-teori geopolitik lainnya;
6)
Membenarkan tindakan-tindakan
ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
1.2.
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang
tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan
nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju
tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah
salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain
rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya,
tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional
yaitu wawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara itu? Secara
konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut
Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa
Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara
diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas
pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada
konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan
Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik
bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata
Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang
berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata
mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan,
tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara
melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa
artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara
dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua,
yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan
Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan
dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah
sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang
dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam
menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan
Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi
tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa
Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh
adalah karena dua hal yaitu :
1.
Kita pernah mengalami kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang
terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah
juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et
impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan
bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada
pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
- Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
a)
Perairan Indonesia adalah laut
wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
b)
Laut wilayah Indonesia adalah jalur
laut 12 mil laut
c)
Perairan pedalaman Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya
Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia
diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi
Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan
panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United
Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum
Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan
(Archipelago State).
Aspek
Geografis dan Sosial Budaya
Dari
segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa
dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan
wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi
menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan
wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
- Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
- Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
- Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
- Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
- Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
- Wilayah subur dan dapat dihuni
- Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
- Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
- Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa
Aspek
Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip
geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya sebagai ruang
hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah
sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia
adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa
satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita
nasional, tujuan nasional maupun visi nasional
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh
laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di
seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara
utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa
Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973.
Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan
yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Hakekat
dan tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebinekaan
yang mengandung arti :
- Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi georafi, serta kebinekaan budaya
- Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijakasanaan nasional
- Hakikat wawasan nusantara : persatuan dan nkesatuan dalam kebinekaan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai
berikut :
- Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
- Menanamkan dan memupukan kecintaan pada tanah air indonesia sehingga rela berkorban untuk membelanya.
- Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga pada negara Indonesia.
- Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
- Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.
2.3.
Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Seperti
telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia merupakan suatu negeri yang amat
unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografis,
memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti
Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan
Indonesia. Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara
benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan
seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662
pulau.
Jika
dilihat sekilas, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan dan kekayaan, yang
tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal
ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia.
Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000
pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai
sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.
Maka,
untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang
benar-benar cocok digunakan oleh negara. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep
geopolitik Indonesia, kita akan membahas terlebih dahulu tentang kondisi serta
keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.
Ada
beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta
kondisi Indonesia ditinjau dari lokasinya.
- Kondisi Fisis Indonesia:
- Letak geografis;
- Posisi Silang;
- Iklim;
- Sumber-Sumber Daya Alam;
- Faktor-Faktor Sosial Politik
- Lokasi Fisikal Indonesia; Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor geopolitik utama yang mempengaruhi perpolitikan di Indonesia. Berdasarkan kondisi fisikal, negara Indonesia berada pada dua benua yang dihuni oleh berbagai bangsa yang memiliki karakteristik masing-masing, yaitu benua Asia dan Australia. Selain itu, Indonesia pun berada di antara dua samudera yang menjadi jalur perhubungan berbagai bangsa, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia.
Lokasi
fisikal Indonesia, menyebabkan negara ini menjadi suatu daerah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini bisa dilihat pada
aspek-aspek di bawah ini:
- Politik; Indonesia berada di antara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia Selatan;
- Ekonomi; Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia;
- Ideologi; Indonesia berada di antara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di sebelah utara;
- Sistem Pertahanan; Indonesia berada di ntara sistem pertahanan maritim di selatan, dan sistem pertahanan kontinental di utara.
Selain
menjadi daerah Bufferzone,
Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan disebabkan kondisinya yang silang
tersebut. Antara lain:
- Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional;
- Dapat lebih memainkan peranan politisnya dalam percaturan politik Internasional;
- Lebih aman dan terlindung dari serangan-serangan negara kontinental
Tidak ada komentar:
Posting Komentar