Selasa, 19 November 2013

Jenis Dan Bentuk Koperasi



Jenis Dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
1.     Menurut PP 60 Tahun 1959, Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
·        Koperasi Desa
·        Koperasi Pertanian
·        Koperasi Peternakan
·        Koperasi Perikanan
·        Koperasi Kerajinan/Industri
·        Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi
·         Koperasi pemakaian
·        Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam
2.     Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
Ø Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
§  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
§  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.



BENTUK KOPERASI
(SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
v Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a)    Koperasi Primer
b)     Koperasi Pusat
c)     Koperasi Gabungan
d)    Koperasi Induk
Koperasi Primer dan Sekunder
1.  KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
2.  KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah Induk-induk koperasi





BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
1)    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2)    Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3)    Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4)    Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar